jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir secara tegas menyoroti tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto.
Dia juga mempertanyakan adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).
“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Kedua, lanjut Prof Mudzakkir, peristiwa tersebut terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Ketiga, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada eks Dirut Indofarma untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti.
"Artinya, ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto,” paparnya.
Menurut Mudzakkir, unsur mens rea ini sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi).
Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara.












































