jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikannya saat turun langsung meninjau lokasi karhutla di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026), bersama Guru Besar IPB University Prof. Bambang Hero Suharjo dan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Di sela kunjungannya, Kapolda juga memberikan dukungan moril kepada tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tengah berjibaku melakukan pemadaman.
Irjen Herry menegaskan selain upaya pemadaman dan pencegahan, penegakan hukum menjadi langkah penting dalam menekan kasus karhutla.
“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” tegasnya.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani sebanyak 74 kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau bersama stakeholder juga telah memasang ratusan papan imbauan (pelang) di berbagai titik rawan karhutla.
Pelang tersebut memuat peringatan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, serta larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.









































