Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai, 1 WNA Jadi Tersangka

5 hours ago 28

Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai, 1 WNA Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Momen Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke luar negeri, Jumat (3/4) kemarin. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai, Uni Emirat Arab, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Reptil yang berupaya diselundupkan terdiri dari satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. 

Tim Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra kemudian menetapkan satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS sebagai tersangka.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan. 

Balai Gakkum menjerat OS dalam kasus tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut langkah menggagalkan penyelundupan untuk memutus mata rantai perdagangan satwa ilegal.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi melalui keterangan pers Kemenhut, Jumat (3/4).

Kemenhut menilai upaya penyelundupan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menetapkan satu WNA asal Rusia sebagai tersangka kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai, Uni Emirat Arab.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |