jpnn.com - Tim dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap pria paruh baya berinisial TW (54).
Polisi menangkap tiga pelaku dalam waktu singkat, berbekal penyelidikan intensif berbasis keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera.
Sumarni menyebut kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama.
"Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," kata Kapolres di Cikarang, Jumat (3/4/2026).
Dia menjelaskan kronologi perkara berawal dari aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban ialah TW (54) yang mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya diduga merupakan asam sulfat. Kejadian itu lantas dilaporkan warga ke pihak berwajib.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial PBU, MS dan SR.









































