Ramai Isu PHK, Wali Kota Makassar Sebut PPPK Itu Pahlawan

3 hours ago 19

Ramai Isu PHK, Wali Kota Makassar Sebut PPPK Itu Pahlawan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan tidak ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dirumahkan.

Munafri memilih untuk tetap mempertahankan para PPPK karena dinilai semuanya berkinerja baik tanpa ada yang dirumahkan.

"Apa pun kebijakan, tak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di pemerintah kota," ujarnya di Makassar, Jumat (3/4/2026).

Dia mengakui adanya tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai, namun pemkot tidak hanya berpikir soal efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan keberlangsungan hidup para pegawai yang menjadi garda terdepan pelayanan publik tetap terjaga.

Munafri menegaskan bahwa tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga keberadaannya harus dipertahankan.

Dia pun mengaku banyak daerah menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami tetap berupaya mencari solusi agar bagaimana mereka tetap bekerja dan menghidupi keluarganya, bukan dengan mengurangi atau merumahkan. Kami bisa menggenjot berbagai strategi yang salah satunya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.

Appi -sapaan akrab Munafri Arifuddin mengatakan Pemkot Makassar akan membuka ruang-ruang ekonomi baru, serta mengoptimalkan sektor pajak daerah.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan tidak ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dirumahkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |