bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (9/6).
Agenda ini khusus membedah analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan Sumbawa.
Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, kegiatan yang dipimpin Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, ini membahas tiga regulasi daerah.
Ketiganya, yakni Perda Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perda Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Perda Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Dalam pembahasan, tim analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan pemerintah daerah menelaah kesesuaian masing-masing perda dengan perkembangan regulasi terbaru.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap harmonis, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Untuk Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, tim menyoroti perlunya penyesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Beberapa isu yang dibahas meliputi kewenangan pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal, pinjam pakai aset, hingga penataan tanggung jawab pejabat pengelola BMD.




































