Kalimat Ini Ditujukan Noel untuk Presiden Prabowo

1 week ago 65

Kalimat Ini Ditujukan Noel untuk Presiden Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan gratifikasi.

Selain kepada Presiden Prabowo, Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan para buruh yang selama ini diperjuangkan.

"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," kata Noel saat memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6/2026).

Menurut wamenaker periode 2024–2025 itu, putusan tersebut merupakan pukulan telak dalam proses perjalanan hidupnya selama menjabat dan proses hidupnya selama ini.

Terlebih lagi, dia memiliki komitmen dan dedikasi untuk bekerja bagi para buruh, pekerja, dan media massa yang selama ini terkena lay-off atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan demikian, dia menilai kasus yang menimpanya merupakan kecerobohan yang tidak dapat hindari, tetapi Noel mengaku akan tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," tuturnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp 3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel menyampaikan kalimat untuk kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |