Kakanwil Eem Melantik 20 WNI di Bali, Sorot Tugas Penting Pejabat Fungsional

4 hours ago 19

Selasa, 18 Agustus 2026 – 13:51 WIB

Kakanwil Eem Melantik 20 WNI di Bali, Sorot Tugas Penting Pejabat Fungsional  - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan bagi 20 orang pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) di Ruang Darmawangsa, Selasa (18/8). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan bagi 20 orang pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) di Ruang Darmawangsa, Selasa (18/8).

Pada acara yang sama, Kakanwil Eem Nurmanah juga melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk Fungsional Analis Pengelolaan APBN di lingkungan Kemenkum Bali.

Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa status sebagai WNI tidak semata memberikan hak dan kedudukan di dalam negara, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk menaati hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

“Menjadi WNI bukan hanya tentang memperoleh status kewarganegaraan, tetapi juga tentang menerima tanggung jawab untuk menjunjung tinggi Pancasila, menaati hukum, melaksanakan kewajiban, serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Saya berharap momentum ini menjadi awal bagi Saudara untuk benar-benar menjadi bagian dari Indonesia dan turut memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.

Kakanwil Eem Nurmanah juga mengingatkan para WNI yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif setelah pengambilan sumpah kewarganegaraan.

Para peserta memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang.

Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tertib administrasi kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan bagi 20 orang pemohon WNI, Selasa (18/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |