bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan peran Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek sangat krusial dalam keberlangsungan suatu usaha.
Menurut Kakanwil saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Bank NTB Syariah, dengan mencatatkan Kekayaan Intelektual secara resmi, pelaku usaha akan memperoleh hak eksklusif hukum serta membangun reputasi dan nilai tambah produk.
"Kekayaan Intelektual itu berasal dari ide dan pemikiran.
Bayangkan dari pemikiran kita, apa saja yang didapat.
Di dalamnya ada nilai ekonomi dan apabila didaftarkan, akan dilindungi secara hukum khususnya merek bagi usaha," ujar Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati di depan anggota Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI), Senin (25/8).
Mila, sapaan akrabnya menyatakan hak hukum eksklusif yang diperoleh tersebut bukan hanya dari Kementerian Hukum, tetapi juga diakui oleh dunia melalui WIPO (The World Intellectual Property Organization).
Dengan memperoleh hak hukum eksklusif, pelaku usaha dapat memperkuat daya saing di pasar lokal dan global.
Mila juga mengatakan Kanwil Kemenkum NTB memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya secara resmi melalui sosialisasi dan pendampingan.