Kabar Gembira untuk Honorer yang Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Berangkat!

1 month ago 54

Kabar Gembira untuk Honorer yang Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Berangkat!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para honorer yang memenuhi kriteria segera diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SITUBONDO – Berikut ini kabar baik yang ditunggu para honorer di lingkup Pemkab Situbondo, Jawa Timur, yang ingin segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

"Gerbong" berisi para honorer yang memenuhi kriteria diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan segera diberangkatkan.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengusulkan sebanyak 5.886 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

"Kami akan segera mengusulkan semua tenaga honorer (5.886 orang) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Mas Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dia mengatakan, usulan formasi PPPK paruh waktu ke Kementerian PANRB akan dilakukan sebelum 20 Agustus 2025.

"Kalau anggarannya sudah ada, jadi tinggal mengusulkan ke Kementerian PANRB, jadi kami tunggu informasi dari pemerintah pusat," katanya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah setempat dengan mengusulkan pengangkatan honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2024 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.

"Mas Bupati sangat responsif terhadap para honorer, kami apresiasi langkah pemerintah daerah yang mengusulkan semua tenaga honorer untuk diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu," kata anggota Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda di Situbondo, Kamis (7/8).

Berikut ini kabar baik bagi para honorer yang masuk kriteria diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Bagaimana pemda lain?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |