Kabar Gembira untuk Honorer Depok, Peluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Akhirnya Datang!

1 month ago 56

Kamis, 07 Agustus 2025 – 14:00 WIB

Kabar Gembira untuk Honorer Depok, Peluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Akhirnya Datang! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi ASN, PPPK, PNS atau Honorer. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kabar gembira bagi para honorer, Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT) atau Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM tentang Permohonan Validasi Data Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Surat ini, ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kota Depok dalam rangka pengumpulan data sebagai tindak lanjut dari pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah. Untuk itu, kami mohon agar perangkat daerah segera memvalidasi data calon PPPK Paruh Waktu dan mengisi format yang telah disediakan,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan, meskipun data calon PPPK sudah tercantum di Badan Kepegawaian Negara (BKN), diperlukan verifikasi ulang dari masing-masing perangkat daerah.

Di mana data PKTT yang sempat dikumpulkan oleh BKPSDM Kota Depok di awal Januari 2025 mencapai 9.554 orang. 

“Ada pegawai yang mungkin sudah tidak aktif bekerja, bahkan ada yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat. Maka kami minta perangkat daerah untuk melakukan pendataan ulang secara teliti. Karena yang paling tahu tentu perangkat daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Bagi para honorer di Kota Depok, peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan kembali dilaksanakan. Simak penjelasannya di sini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |