Kabar Gembira soal Alih Status PPPK ke PNS, Bukan Hanya Guru

20 hours ago 22

Kabar Gembira soal Alih Status PPPK ke PNS, Bukan Hanya Guru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira terkait aspirasi alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tuntutan alih status tersebut belakangan menguat bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan mendukung dan turut memperjuangkan alih status PPPK ke PNS.

Bukan hanya untuk guru PPPK. Prof Unifah, panggilan akrab Ketum PGRI, menyatakan pihaknya juga memperjuangkan alih status tenaga kependidikan (tendik) dan dosen PPPK menjadi PNS.

Bahkan, Ketum PGRI berjanji akan mengawal perjuangan guru, dosen, dan tendik PPPK untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS.

Prof Unifah Rosyidi menegaskan, memang sudah saatnya guru PPPK dialihkan ke PNS.

Menurutnya, status PPPK belum menjamin para guru, tendik, dan dosen bisa aman dalam pekerjaannya.

Lantaran status mereka sebagai ASN kontrak, maka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.

Berikut ini kabar gembira berkaitan dengan aspirasi alih status PPPK menjadi PNS, bukan hanya untuk guru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |