jpnn.com - Dua orang terduga pelaku penipuan bermodus transaksi jual beli secara daring di Cikarang Selatan, ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.
"Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026).
Konstruksi perkara ini berawal dari laporan korban bernama DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes yang merasa telah dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar 'Apple Watch Series 7' melalui media sosial.
Korban mengaku membuat unggahan di media sosial dengan maksud hendak mencari Apple Watch.
Unggahan tersebut kemudian direspons terduga pelaku dengan menawarkan produk permintaan korban seharga Rp 2,9 juta.
Komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi percakapan WhatsApp hingga mereka sepakat untuk bertemu langsung di sebuah rumah makan, depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku.











































