jpnn.com - JAKARTA – DPR RI merespons tuntutan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK agar status mereka bisa dialihkan menjadi PNS.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan PPPK bisa dialihkan statusnya PNS, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan bahwa RUU revisi UU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib PPPK, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang PPPK sudah semestinya menjadi PNS," kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/10).
Dia menjelaskan bahwa PNS dan PPPK saat ini memiliki hak keuangan, karier, dan kesejahteraan yang tidak sama.
Padahal, kata dia, pengabdian PPPK untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan itu begitu besar.
Dia juga mendengar bahwa saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi, yang awalnya berstatus honorer kemudian diangkat menjadi PPPK.