jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan akun anonim atau akun palsu di ruang digital menjadi sorotan serius.
Sebab, saat ini marak ujaran kebencian, fitnah, dan serangan terhadap kehormatan individu di media sosial. Publik diingatkan bersembunyi di balik identitas samaran bukan lagi jaminan aman dari jerat hukum.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah, Iwan S. Makatita, mengatakan fenomena tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital di tengah masyarakat.
“Banyak orang merasa punya ‘tameng’ karena menggunakan akun anonim. Padahal itu justru jebakan hukum yang berbahaya. Negara hari ini sudah sangat serius menindak pelanggaran di ruang digital,” ujar Iwan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (9/4).
Iwan menjelaskan dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penindakan terhadap pelanggaran di dunia maya kini makin tegas.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah pasal mengatur secara jelas tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, di antaranya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 28 ayat (3) tentang penyebaran informasi bohong atau hoaks.
“Jangan berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat. Kritik itu sah, tetapi harus berbasis fakta dan untuk kepentingan publik. Kalau sudah menyerang kehormatan atau menyebar kebencian, itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ancaman hukuman yang diatur pun tidak ringan. Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.







































