Patroli ke Perusahaan Jasa Titipan di Palu, Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

1 hour ago 13

Patroli ke Perusahaan Jasa Titipan di Palu, Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Pantoloan menemukan rokok ilegal 42 ribu batang rokok ilegal dalam empat paket saat melaksanakan patroli di salah satu perusahaan jasa titipan di Palu. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan menindak empat paket yang berisi total 212 slop atau 42.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.

Penindakan dilakukan dalam patroli di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (06/04).

Penindakan terjadi di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Mantikulore.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan empat paket yang berisi total 212 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Rinciannya meliputi 77 slop merek L300, 67 slop dan 5 bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan 5 bungkus merek Boss Caffe Latte, dengan total keseluruhan mencapai 42.400 batang rokok,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Wing Hartopo dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Dia menyebut nilai barang sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp 62.964.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 31.630.400.

Atas temuan tersebut, barang yang diamankan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hartopo juga menyampaikan penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihaknya dalam mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman.

Bea Cukai Pantoloan menemukan rokok ilegal 42 ribu batang rokok ilegal dalam empat paket saat melaksanakan patroli di salah satu perusahaan jasa titipan di Palu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |