jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Nomor : KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026.
Surat Kemenkes yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes., isinya mengenai peralihan status Non ASN menjadi CPNS.
Surat Kemenkes ini berbunyi sebagai berikut:
Menindaklanjuti program prioritas Presiden tentang peralihan status pegawai Non ASN menjadi CPNS bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera menyampaikan daftar nama pegawai Non ASN Named dan Nakes dengan status Kontrak atau Mitra.
Khusus untuk Nakes dapat diusulkan apabila telah berkontrak minimal 6 bulan terhitung tanggal 1 April 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung (Kontrak Kerja atau MoU Tenaga Mitra). Daftar usulan agar disampaikan melalui link s.kemkes.go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu pada hari Jumat, 3 April 2026 jam 12.00 WIB. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Novita Yanti (0815-9938-827). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman yang dihubungi JPNN menyatakan Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS memang surat dari Kemenkes, tetapi ada misinterpretasi oleh sebagian pihak.
"Makanya itu perlu dijelaskan supaya bisa dipahami maksud tujuan surat tersebut," kata Aji kepada JPNN, Kamis (9/4/2026).
Adapun penjelasan penjelasan Kemenkes sebagai berikut:







































