jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK menyebut Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak boleh menabrak poin-poin yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki.
JK berkata demikian setelah menghadiri RDPU dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9) ini guna membahas RUU Pemerintahan Aceh.
"Apabila undang-undang pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan," kata JK, Kamis.
Dia menilai revisi aturan pemerintahan Serambi Mekah itu memang boleh dilakukan
untuk menjawab zaman, tetapi spirit tak boleh melenceng dari MoU Helsinki.
Selain itu, kata JK, RUU Pemerintahan Aceh tak bisa diubah tanpa mengacu upaya menyejahterakan rakyat.
"Ya, sesuai dengan zamannya boleh, tetapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, seperti itu," ungkap dia.
JK juga mengungkapkan RUU Pemerintahan Aceh harus memakai kesepakatan 1956 ketika hendak menentukan batas wilayah provinsi paling barat Indonesia itu.