jpnn.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut aparatur sipil negara (ASN) juga dapat menduduki jabatan tertentu, terutama yang bersifat nonoperasional di lingkungan Polri.
Hal itu menurutnya sebagai wujud prinsip resiprokal lantaran anggota Polri juga bisa menduduki jabatan tertentu di institusi sipil.
"Ya, memang kami memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!" kata Jenderal Sigit seusai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Sigit merespons positif usulan sipil bisa menduduki jabatan di Polri sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
"Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.
Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto yang menjadi ahli pemohon menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), misalnya, terdapat sedikitnya tiga perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis, yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.







































