Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Perdesaan di Purworejo

10 hours ago 7

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Perdesaan di Purworejo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Purworejo. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5).

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.

Berawal dari truk tronton melaju dari arah Magelang menuju Purworejo yang berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, kemudian kehilangan kendali.

Truk menabrak mobil angkutan umum tersebut, sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan dikutip, Jumat (9/5).

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Purworejo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |