jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya Hendy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Bukan kasus penahanan ijazah, tetapi keduanya menjadi tersangka atas kasus perusakan mobil.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus perusakan mobil),” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan saat dihubungi, Jumat (9/5).
Namun, Rina tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana dilaporkan atas dugaan kasus perusakan mobil. Laporan itu dilayangkan di Polrestabes Surabaya dan diterima oleh SPK dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Duana dan suaminya diduga telah melakukan perusakan mobil pikap milik warga Surabaya bernama Nimus.
“Saya hadir di sini mempertanyakan kasus yang diduga (dilakukan) Pak Handy sekeluarga. Melanggar Pasal 170 KUHP melakukan perusakan bersama-sama, yaitu dua unit mobil,” ujar kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).
Jemmy mengatakan dalam laporan tersebut ada empat orang yang turut dilaporkan.
"Terlapor itu kepala keluarga yaitu Pak Handy. Yang kedua itu istri, yaitu ibu Jan Hwa Diana bersama anak, dan satu karyawannya," ujarnya. (mcr23/jpnn)