jpnn.com, WAY KANAN - Dua oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Sidang kedua terdakwa digelar terpisah. Pertama yang menjalani sidang adalah terdakwa Kopda Basarsyah anggota Subramil Negara Batin.
Sementara terdakwa Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin digelar pada persidangan kedua.
Dalam sidang tersebut diketahui majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Hakim ketua Fredy menerangkan bahwa dalam kasus ini terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum.
"Terdakwa wajib didampingi penasehat hukum," terang Fredy sebelum oditur membacakan dakwaan.
Dalam kasus ini kata Fredy terdakwa Kopda Basarsyah dikenakan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Terdakwa kopda Basarsyah dikenakan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati," tegas Fredy.