Jaksa Ungkap Aliran Rp 809 Miliar, Publik Diminta Kawal Perkara Nadiem

3 days ago 25

Jaksa Ungkap Aliran Rp 809 Miliar, Publik Diminta Kawal Perkara Nadiem

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: ANTARA/Bayu Pratama S/YU

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan kuat keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya dugaan aliran dana Rp 809 miliar serta tindakan pemecatan terhadap pejabat internal yang tidak mendukung kebijakan Chromebook, yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memang memunculkan pro dan kontra di ruang publik.

“Saya membaca beberapa di media online maupun di media sosial. Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” kata Prof. Hanafi.

Namun, perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, di mana jaksa secara resmi membacakan dakwaan beserta uraian peristiwa pidana dan alat bukti yang dimiliki.

Prof. Hanafi menegaskan, masyarakat sebaiknya mempercayakan penilaian perkara pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” ungkap dia.

Dalam persidangan, menurut Prof. Hanafi, akan terlihat secara terang dakwaan jaksa, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi dan saksi ahli, serta bukti surat yang memperkuat konstruksi perkara.

JPU membeberkan dugaan kuat keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |