jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial.
"Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, itu inti perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden.
Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti.
”Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” ucapnya.
”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada.








































