Inilah Salah Satu Bukti PNS dan PPPK Sejajar, Alhamdulillah

1 day ago 15

Inilah Salah Satu Bukti PNS dan PPPK Sejajar, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK dan PNS, sama-sama menerima gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bukti dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memiliki kedudukan sejajar.

Meski harus diakui, ada perbedaan menonjol PNS dan PPPK. Masa kerja PPPK terikat dengan perjanjian kerja dan tidak mendapatkan pensiunan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (11/3), mengumumkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Berkaitan dengan hak PNS dan PPPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,13 miliar guna merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.604 orang ASN kabupaten setempat.

"Pembayaran gaji ke-13 rencananya akan dilakukan pada minggu kedua Juni 2025," kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Senin (2/6).

Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2025.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Pemkab Gunung Mas sesuai dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Inilah salah satu bukti bahwa PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki hak yang sama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |