jpnn.com - PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru PNS dan PPPK pada Oktober 2025.
Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru ASN, baik PNS maupun PPPK, disebabkan keterbatasan anggaran yang memang hanya mencukupi sembilan bulan dalam tahun ini.
Erisman Yahya menjelaskan anggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya.
Dikatakan, pihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 tanpa bisa menambah anggaran secara tiba-tiba.
"Jadi perlu kami jelaskan, pertama, anggaran untuk gaji di Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangannya baru bisa dipenuhi pada APBD Perubahan tahun anggaran 2025," katanya di Pekanbaru, Selasa (14/10).
Pihaknya tidak bisa mengubah anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung 12 bulan.
Menurutnya ini tak hanya berdampak pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Namun, juga bagi seluruh ASN (PNS) di bawah Disdik Riau.
Diungkapkannya, seluruh administrasi dan dokumen terkait proses penggajian sebenarnya sudah disiapkan oleh bagian keuangan.