Inilah Jumlah PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Satu Provinsi, Faqih Mengucap Alhamdulillah

22 hours ago 18

Inilah Jumlah PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Satu Provinsi, Faqih Mengucap Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Tangerang

jpnn.com - TANGERANG – Sebanyak 8.205 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pengangkatan 8.205 PPPK Paruh Waktu ini merupakan jumlah yang terbanyak di Provinsi Banten.

"Melalui surat keputusan (SK) diberikan kepada 3.809 tenaga guru, 509 tenaga kesehatan dan 3.887 tenaga teknis," katanya di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/11).

Dia mengatakan, pelantikan 8.205 PPPK paruh waktu ini menjadi momentum awal bagi para pegawainya yang dilantik atas pengabdian yang penuh integritas, dedikasi, dan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta bersama-sama mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang makin efektif dan responsif.

Selain itu, Maesyal juga mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu untuk menjaga etika dan mampu menjaga citra pemerintah saat berinteraksi di ruang-ruang digital.

"Saya minta kepada seluruhnya untuk bijak menggunakan media sosial. Jaga rahasia pemerintah dan negara untuk kepentingan masyarakat. Dijaga ucapan, etika dan dijaga perkataan yang menimbulkan ketidaknyamanan," ungkapnya.

Sementara itu, seorang PPPK paruh waktu, Faqih mengatakan, dirinya sudah mengabdi sebagai honorer sejak 22 tahun lalu.

"Alhamdulillah, akhirnya selama 22 tahun sejak 2003, bisa lulus dan resmi diakui sebagai pegawai pemerintah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memperjuangkan kami semua," kata dia. (antara/jpnn)

Seorang honorer yang sudah mengabdi sejak 2023 mengucap alhamdulillah setelah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |