jpnn.com - JAKARTA – Inilah inti keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), khusus membahas nasib PPPK, PPPK Paruh Waktu (P3K PW), dan honorer.
Ada 7 poin dari keputusan raker, tetapi intinya ialah pemerintah dan DPR sepakat tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer, dengan alasan pemda tidak punya dana.
"Kita (pemerintah) tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Mendagri Tito.

Mendagri Tito Karnavian saat raker di Komisi II DPR RI, Senin (8/6). Foto: Humas Kemendagri
Pada raker tersebut, Mendagri Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan Pemda, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri Tito.







































