jpnn.com - BANDUNG - Pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat dipastikan tidak mendapatkan kenaikan tunjangan untuk semua jenis, baik itu tunjangan perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.
Seluruh hak keuangan para wakil rakyat tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar.
Berdasarkan regulasi itu, para anggota dewan masih mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari pakaian dinas, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan perumahan.
Dari sekian banyak tunjangan, tunjangan perumahan menjadi yang paling besar.
Tunjangan perumahan Ketua DPRD Jabar sebesar Rp 71 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD menerima Rp 65 juta, dan anggota menerima Rp 62 juta.
Angka-angka tersebut sudah termasuk pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, ada pula tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 21 juta per bulan, serta tunjangan transportasi sebesar Rp 17,5 juta per bulan.
Tunjangan transportasi ini hanya diberikan kepada anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.