jpnn.com - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan fakta tentang kejadian sebelum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis bernama Juwita (23), di Banjarbaru
Menurut Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi, Jumran yang kini berstatus terdakwa pembunuhan itu dipastikan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan untuk menghabisi korban.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Senin (5/5/2025). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).
Kedua saksi ialah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
Dalam sidang pemeriksaan itu, saksi Vicky menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan markas, terdakwa Jumran merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025.
Terdakwa mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu, kemudian terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.
Kemudian, terdakwa meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas.