jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tengah menghadapi sidang kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare, dokter RG.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa agenda selanjutnya yakni sidang keberatan atau eksepsi digelar pada Selasa (1/7).
"Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kami kasih waktu satu minggu," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh dilansir Antara, Selasa (24/6).
Kairul Soleh menyatakan bahwa pelaksanaan sidang Nikita Mirzani tidak transaksional sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun.
"Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi, silakan dilaporkan kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apa pun yang saudara percaya," tambahnya.
Menurutnya, persidangan Nikita Mirzani bakal ditentukan dengan sejumlah bukti yang diajukan.
Hal tersebut bakal menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran dalam sidang.
"Kalau memang tidak bersalah, kami akan bebaskan, kalau saudara terbukti, akan kami jatuhi hukuman pidana," sambungnya.