Ini Artis Sinetron Pelaku Pemerasan dalam Kasus Video Porno Sesama Jenis

15 hours ago 4

Ini Artis Sinetron Pelaku Pemerasan dalam Kasus Video Porno Sesama Jenis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terduga pelaku pemerasan berinisial MR saat ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap artis sinetron berinisial MR (27) atas kasus pemerasan terhadap korbannya berinisial IMT (33).

Selain itu, polisi juga menyita enam video porno antara pelaku dan korban.

"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu.

Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun, belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus.

Polisi menangkap artis sinetron berinisial MR (27) atas kasus pemerasan dan video porno sesama jenis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |