jpnn.com - KABUPATEN BOGOR – Penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada Senin (1/12).
Sebanyak 3.868 PPPK paruh waktu menerima penyerahan SK pengangkatan dari Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, dalam peringatan HUT ke-54 Korpri tingkat Kota Bogor, Jawa Barat, di Lapangan Sempur.
PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan terdiri atas 200 guru, 17 tenaga kesehatan, dan 3.651 tenaga teknis.
Tenaga teknis tersebut terbagi dalam empat jabatan, yakni Pengelola Umum Operasional 749 orang, Operator Layanan Operasional 2.492 orang, Pengelola Layanan Operasional 116 orang, serta Penata Layanan Operasional 294 orang.
Dedie menyampaikan bahwa penguatan sumber daya manusia ASN menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas layanan publik di Kota Bogor.
“Di sinilah Korpri memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor,” kata Dedie.
Dikatakan bahwa seluruh anggota Korpri harus memiliki niat baik, kesungguhan, pengabdian, dedikasi, dan integritas tinggi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Pengangkatan PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengenai penataan tenaga non-ASN.












































