jpnn.com - Status PPPK Paruh Waktu masih jadi polemik. Walaupun mendapatkan NIP dari Badan Kepegawain Negara (BKN), tetapi hampir sebagian besar PPPK Paruh Waktu merasakan nasibnya seperi honorer.
Pada sejumlah daerah, nasib PPPK paruh waktu, bahkan lebih parah
dar honorer. Padahal, mereka bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), tetapi gajinya jauh dari kata cukup.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, nasib PPPK Paruh Waktu ibarat mati segan hidup tak mau. Tidak semua daerah yang memperlakukan PPPK Paruh Waktu dengan layak.
"Regulasi PPPK Paruh Waktu belum jelas sehingga standar gajinya tidak ada. Pemda sesuka hatinya menetapkan standar gaji," kata Faisol kepada JPNN, Selasa (3/3/2026).
Kondisi tersebut lanjut Faisol, menimbulkan tanya di kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka statusnya benar-benar aparatur sipil negara (ASN), honorer atau setengah ASN dan honorer.
Merespons kegelisahan PPPK Paruh Waktu ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen) Suharti menegaskan, sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu itu masuk kategori ASN. Saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama KemenPAN-RB untuk penanganan mereka.
"Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,' ujarnya.












































