jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja,” Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6).
Dia menegaskan bahwa PPPK adalah aset negara, bukan beban anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Menurut dia, PPPK berperan dalam mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
“Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Indrajaya menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, Senin (8/6), yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PPPK.
Dia mengatakan kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," jelasnya.
Indrajaya mengatakan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah. "Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan,” katanya.







































