jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan persetujuan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
HNW mengapresiasi terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji sebagai tonggak awal upaya revisi UU 8/2019, hingga akhirnya bisa dibawa di rapat pengambilan keputusan tingkat pertama.
“Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat kedua di rapat paripurna DPR RI,” kata HNW dalam keterangannya, Selasa (26/8).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (25/8).
Anggota Panja Komisi VIII DPR itu menjelaskan, di antara muatan utama RUU tersebut adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri, di mana sebelumnya presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji.
HNW mengungkapkan sejak awal Fraksi PKS mendorong agar Badan Penyelengggara Haji ditingkatkan statusnya menjadi kementerian.
"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama, baik oleh DPR maupun pemerintah," ucap politikus senior PKS itu.
Lanjut HNW, sekarang RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.