jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan hukum jelang pembacaan pledoi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7). Ia menyatakan telah menyelesaikan pledoi yang menekankan aspek "morality of law" dan "due process of law" sebagai landasan pembelaannya.
Hasto menyampaikan pernyataannya sebelum memasuki ruang sidang, mengenakan rompi oranye bernomor 18 yang ia sebut sebagai simbol keyakinannya akan kemenangan kebenaran.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate," ujar Hasto.
Ia mengkritik kejanggalan dalam proses hukum yang menurutnya merupakan pengulangan perkara yang telah memiliki putusan inkrah sejak 2020. Hasto menilai rekonstruksi hukum dalam kasus ini mengandung rekayasa tanpa dasar bukti yang kuat.
"Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk dakwaan JPU. Tetapi kami pahami bahwa tugas penuntut umum memang untuk menuntut," ujarnya.
Meski demikian, Hasto menyatakan pledoi yang akan dibacakan pekan depan akan menjadi momentum penting dalam memperjuangkan prinsip hukum yang adil dan bermartabat.
"Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," tegasnya. (tan/jpnn)