jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengaku menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memutuskan Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, Djarot menilai pengadilan terhadap Hasto tak murni dilandasi penegakan hukum, karena pengusutan bermula dari kejadian politik.
"Sekali lagi bahwa ini sebetulnya akan peristiwa politik, peradilan politik, karena bermula dari kejadian politik," kata dia kepada awak media seperti dikutip Sabtu (26/7).
Djarot mengatakan pengusutan perkara Hasto yang tak berlandasan hukum bisa dilihat dari bukti dan fakta persidangan.
Eks Bupati Blitar itu menyebut fakta dan bukti tidak menyatakan Hasto membayar uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi kepentingan PAW Harun Masiku.
"Bagaimanapun juga, ini harus dihormati," kata Djarot.
Dia melanjutkan kentalnya urusan politik dalam perkara Hasto bisa dibaca dari pengusutan kasus dibuka setelah Sekjen PDI Perjuangan berbeda sikap dengan penguasa.
"Sebetulnya kriminalisasi bagi mereka-mereka yang berbeda dengan penguasa. Kasus ini naik ketika Mas Hasto bersikap sangat kritis kepada penguasa," kata Djarot.