jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengetuk palu dengan sejumlah sanksi berat bagi klub, ofisial, hingga pemain yang terlibat dalam pelanggaran di kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Dalam hasil sidang Komdis PSSI yang merujuk pada pertandingan akhir Agustus, sederet kasus mencuat. Mulai dari aksi tidak sportif ofisial, perusakan fasilitas stadion, hingga ulah suporter dan ofisial yang menodai atmosfer pertandingan.
Kasus pertama datang dari duel panas Arema FC vs Bhayangkara Presisi Lampung FC yang digelar pada 22 Agustus 2025.
Nama Reza Arifian, ofisial Bhayangkara, masuk dalam daftar hitam setelah dinyatakan melakukan tindakan tidak sportif terhadap perangkat pertandingan. Komdis menjatuhkan sanksi tegas, yakni larangan berpartisipasi dalam empat pertandingan ke depan, plus denda Rp50 juta.
Tak hanya individu, klub Bhayangkara Presisi Lampung FC pun ikut terseret. Dalam laga yang sama, klub berjuluk The Guardian itu dinyatakan bertanggung jawab atas perusakan fasilitas stadion, mulai dari signage ruang logistik, standing white board, hingga pintu ruang ganti tim mereka sendiri.
Atas tindakan tersebut, Bhayangkara diwajibkan mengganti seluruh kerugian materil kepada panitia pelaksana pertandingan Arema FC.
Jaga Dewa United Banten FC vs Persik Kediri yang juga pada 22 Agustus 2025. Insiden mengejutkan terjadi ketika seorang tamu VIP yang tidak terdaftar sebagai ofisial nekat masuk ke ruang ganti tim Persik.
Komdis menilai kelalaian ini sebagai pelanggaran berat yang mencederai regulasi. Imbasnya, Persik Kediri diganjar denda Rp200 juta, salah satu denda terbesar dalam putusan kali ini.