jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran kendala teknis terkait kehadiran saksi.
Ditemui usai persidangan, Hari Karyuliarto melalui tim penasihat hukumnya membantah keras tudingan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sebaliknya, proyek pengadaan LNG dari Corpus Christi, Amerika Serikat, diklaim justru mendatangkan keuntungan jumbo bagi Pertamina.
"Sampai hari ini masih untung, bahkan sampai tahun 2030. Jadi ini 'mesin uang' buat Pertamina," ujar Hari Karyuliarto kepada awak media.
Bantah Ada Kerugian Negara
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dakwaan kerugian negara sebesar USD 113 juta sangat kontradiktif dengan fakta di lapangan.
Dia menyebut tren harga LNG yang terus meroket menjadikan kontrak jangka panjang hingga 2039 ini sangat menguntungkan bagi Pertamina.










































