Dugaan Monopoli Bisnis Menara di Badung Berpotensi Pidana

3 hours ago 13

Dugaan Monopoli Bisnis Menara di Badung Berpotensi Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai kasus dugaan monopoli bisnis menara di Kabupaten Badung, Bali memungkinkan masuk ranah pidana.

Kamilov mendorong instansi penegak hukum turun tangan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tertentu untuk memuluskan kerja sama bisnis telekomunikasi berdurasi 20 tahun itu.

“Kalau saya melihat pidananya ada. Kalau bisa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun, Kejaksaan Tinggi di sana turun.

Kenapa harus turun? karena ada dugaan kebijakan Pemda setempat yang memberikan keistimewaan kasarnya begitu, walau mereka melakukan MoU, tapi bisa dicek ada tidak aliran dana ke orang-orang tertentu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2).

Dugaan monopoli bisnis menara di Kabupaten Badung melibatkan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk dan Pemkab Badung.

Melalui surat perjanjian kerja sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007, perusahaan telekomunikasi tersebut memiliki hak mengoperasikan menara telekomunikasi hingga 20 tahun lamanya.

Namun belakangan perusahaan menggugat perdata Pemkab Badung sebesar Rp 3,3 triliun atas dugaan wanprestasi karena membiarkan pelaku industri lain mengoperasikan menara telekomunikasi di wilayah tersebut.

Kasus ini masih bergulir di PN Denpasar dan telah melewati tahapan-tahapan mediasi yang belum membuahkan hasil.

DPR RI dan pemerintah menargetkan UU Ketenagakerjaan yang baru rampung Oktober 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |