jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap 22 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 1 - 13 Februari 2026.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan total tersangka yang diamankan sebanyak 29 orang, termasuk satu penadah.
"Pada periode 1 sampai dengan 13 Februari 2026, jumlah laporan polisi yang berhasil kami ungkap sebanyak 22 laporan dengan jumlah tersangka 29 orang," kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (13/2).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 72 unit kendaraan roda dua dari berbagai jenis.
"Dari 29 tersangka ini terdapat satu penadah dengan jumlah barang bukti berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua sebanyak 72 unit," ujarnya.
Aldi menjelaskan, mayoritas pelaku menggunakan modus kunci T untuk merusak kunci motor yang terparkir di depan rumah, pertokoan, maupun lokasi lainnya.
"Modusnya menggunakan kunci T. Sasarannya kendaraan yang terparkir, kemudian dirusak dan dibawa kabur," jelasnya.
Selain itu, terdapat dua laporan polisi di mana motor dicuri karena korban lalai meninggalkan kunci yang masih menempel di kendaraan.










































