Tanggapi Pernyataan MKMK, Komisi III Ingatkan soal Batas Kewenangan

3 hours ago 12

Tanggapi Pernyataan MKMK, Komisi III Ingatkan soal Batas Kewenangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.

Rudianto menegaskan bahwa MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Ia menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi.

Selain itu, menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.

Rudianto menegaskan bahwa MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |