jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama untuk meredam Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 dengan menyiapkan uang USD 1 juta.
KPK bahkan mengeklaim sudah menyita uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang awalnya disiapkan pihak Gus Yaqut untuk Pansus Angket Haji DPR RI tersebut.
"Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad menyebut uang itu disita dari perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.
"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," tuturnya.
Walakin, penyidik KPK tetap akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut, yakni dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.
"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.








































