jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kedua guru ASN itu dipecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung, akibat dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sudah disetujui komite sekolah.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, keputusan Presiden Prabowo itu menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan hukum.
"Langkah Presiden itu merupakan perwujudan dari penegakan keadilan, karena kedua guru tersebut sejatinya korban ketidakadilan," tegas Gus Falah, Jumat (14/11).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, kedua guru itu diberhentikan secara tidak adil setelah divonis bersalah.
Padahal, mereka mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.
Seharusnya, sambung Gus Falah, langkah kedua guru itu menyadarkan semua pihak bahwa hak-hak guru honorer harus dipenuhi.
Gus Falah melanjutkan, langkah Presiden Prabowo itu juga merupakan pengingat bagi aparatur pemerintah sendiri agar berpihak pada kepentingan guru honorer.







































