jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gelombang kritik datang dari jantung akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Civitas academica, mulai dari dosen hingga guru besar, secara tegas menyatakan keberatan mereka terhadap perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui orasi budaya di Balairung UGM pada Senin (2/3). Mereka menilai perjanjian tersebut berpotensi mencederai kedaulatan negara dan menabrak aturan hukum yang berlaku.
Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof M. Baiquni menekankan pentingnya bagi para perumus kebijakan untuk mencermati kembali butir-butir dalam perjanjian ART.
Ia menyoroti peran strategis Kementerian Luar Negeri agar tidak membiarkan pemerintah terjebak dalam langkah yang inkonstitusional.
"Secara khusus kami meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang," tegas Baiquni dalam orasinya.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan oleh para akademisi adalah cacat prosedur dalam penandatanganan perjanjian tersebut.
Menurut mereka, kesepakatan sebesar ART seharusnya melalui mekanisme konsultasi dengan DPR dan disahkan melalui Undang-Undang.
Beberapa landasan hukum yang dianggap terabaikan, antara lain Pasal 11 UUD 1945 terkait perjanjian internasional, UU No. 24/2000 Pasal 10 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 7/2014 Pasal 84 tentang Perdagangan dan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018.









































