jpnn.com, BANDUNG - Delapan organisasi sekolah swasta mencabut gugatan terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang 50 siswa per kelas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Mereka menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mengakomodir keinginan dari sekolah-sekolah tersebut.
Perwakilan sekolah swasta dan Pemprov Jabar bertemu dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (25/8). Mereka pun telah menjalin kesepakatan bersama.
Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKKS) Alex Edward mengatakan gugatan sekolah swasta sudah terpenuhi oleh Pemprov Jabar, sehingga terjadi perdamaian dan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
"Para penggugat merasa sudah terpenuhi keinginannya oleh gubernur jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (di PTUN)," kata Alex, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan keinginan dan kepentingan para penggugat telah diakomodir oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap permasalahan kebijakan 50 siswa per kelas selesai.
Selain itu, kesepakatan lainnya akan dilakukan pelacakan dan mengarahkan siswa yang belum terampung di sekolah negeri masuk ke sekolah swasta.