jpnn.com, JAKARTA - Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah diputus oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Nikita Mirzani tersebut dinyatakan ditolak.
Meski demikian, Julianus mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.
"Tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu ditolak keseluruhan. Kemudian gugatan rekonvensi, dalam hal ini kami sebagai tergugat konvensi, diterima sebagian," ujar Julianus Sembiring dalam wawancara melalui Zoom, Rabu (3/6).
Ia juga mengungkapkan bahwa gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys mendapat respons positif dari majelis hakim.
Pasalnya, sebagian tuntutan dalam gugatan rekonvensi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jadi pada prinsipnya, gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys serta Dokter Attaubah Mufid dalam rekonvensi dikabulkan sebagian," kata Julianus.
Menurut Julianus, putusan tersebut sejalan dengan argumentasi hukum yang selama ini disampaikan tim kuasa hukum Reza Gladys dalam persidangan.







































