Gubernur Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa

5 hours ago 2

Gubernur Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menghadiri Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri. Foto: source for JPNN

jpnn.com - SEMARANG – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi berjanji memberikan perlindungan kepada semua kepala desa di wilayahnya dalam menjalankan program pembangunan yang sesuai dengan aturan.

Gubernur Luthfi menyampaikan hal itu saat memberikan arahan kepada 7.810 kepala desa pada kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang, Selasa (29/4).

Pria berusia 58 tahun itu menegaskan bahwa para kades tidak boleh sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.

"Kades harus didampingi dalam rangka menciptakan stabilitas desa. Pulang dari Sekolah Antikorupsi ini, Tiga Pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit dipidana," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Mantan Kapolda Jateng ini ingin mendorong program pembangunan di desa di Jateng. Sekolah Antikorupsi ini pun menjadi kali pertama di Indonesia.

Selain itu, Luthfi juga ingin mengefektifkan kembali fungsi Tiga Pilar di pemerintahan desa yang meliputi Kades/Lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Luthfi menyatakan, semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan Rp 1,2 triliun di 2025. Jika pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng, maka akan berdampak besar.

Pendampingan nantinya tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja, tetapi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan pendampingan.

Gubernur Luthfi menyatakan, semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan Rp 1,2 triliun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |