jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Kepala Wilayah Bank ICBC Riza Corpino akhirnya dapat membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana angsuran kredit PT MAS yang mencuat pada akhir 2018.
Kepastian itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/185/XII/Res.1.11/2018/Satreskrim yang diterbitkan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 10 Desember 2018.
“Surat SP3 ini saya simpan rapat-rapat selama tujuh tahun. Saya terus berusaha melalui Kominfo dan Dewan Pers agar nama saya dibersihkan, mengingat kasus ini dulu sempat menjadi sorotan,” ungkap Riza di Surabaya, Senin (28/4).
Riza menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2015 dirinya menjabat sebagai kepala cabang ICBC Surabaya.
Saat itu, PT MAS melalui perwakilannya, NA, mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai hampir Rp3 miliar. Semua proses dilakukan sesuai standar operasional bank dan ketentuan hukum.
“Saya sebagai kepala cabang tentu mengetahui alur proses kredit. Namun, keputusan akhir ada di kantor pusat melalui komite kredit. Setelah disetujui, debitur menandatangani kesepakatan di hadapan notaris sebelum dana cair,” jelas Riza.
Pembayaran angsuran berjalan otomatis tanpa hambatan hingga 2018. Namun, di tahun itu, penyidik Polrestabes Surabaya mencium dugaan adanya penyelewengan dalam pembayaran angsuran kredit, di mana NA disebut melakukan transaksi tunai langsung di teller bank.
Temuan itu kemudian menyeret nama Riza, walaupun pada kenyataannya, dia sudah berpindah ke bank lain sejak 2016.